Petinju asal Kabupaten Bondowoso, Farhat Mika Rahel Riyanto yang meninggal saat Porprov Jatim 2023 ternyata tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak cabor. Justru Farhat yang baru saja dikebumikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso, Listya Febriyanti.
Menurutnya, sekitar 80 atlet yang saat ini mengikuti Porprov belum diikutkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Mas Farhat itu ter-cover BPJS Ketenagakerjaan karena yang bersangkutan ikut secara mandiri," kata dia saat dikonfirmasi.
Dia terdaftar saat mengikuti kegiatan Pertina Bulan Juni di Probolinggo dan didaftarkan oleh panitia di sana.
"Sepertinya semua atlet saat itu. Dan ter-cover selama satu bulan," kata dia.
Jika memang ter-cover yang bersangkutan akan mendapatkan program kecelakaan kerja plus kematian.
Sebab dia mendapatkan risiko saat bertanding, dibawa ke rumah sakit, mendapatkan pertolongan tapi tidak bisa diselamatkan.
"Jadi cover-annya adalah kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian," imbuh dia.
Sementara untuk besarannya sekitar Rp70 juta, dengan biaya Rp16.800 per bulan.
Tetapi untuk Farhat karena mendaftar secara mandiri, hanya mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
"Itu saja, padahal dia berhaknya untuk yang kecelakaan," imbuh dia.
Da juga mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan sosialisasi ke setiap Cabor untuk mendaftarkan atletnya. Tetapi hanya tiga cabor saja yang mendaftar.
"Hanya pencak silat, karate sama tarung derajat. Mungkin bagi mereka yang beresiko tinggi saja. Tidak sampai 50 persen," paparnya.
Sementara Wakil Ketua II KONI Bondowoso, Harimas menjelaskan, semua Cabor diminta mendaftar atletnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Tergantung cabornya. Semua termasuk dana untuk Porprov ini ketua cabornya sudah," tegas dia.
sc : https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/468554/petinju-bondowoso-meninggal-saat-porprov-jatim-terdaftar-bpjs-ketenagakerjaan-mandiri