Kearsipan Pemkab Tuban Raih Predikat A, Masuk Kategori Memuaskan
Home » Pemerintahan » Kearsipan Pemkab Tuban Raih Predikat A, Masuk Kategori Memuaskan
Kearsipan Pemkab Tuban Raih Predikat A, Masuk Kategori Memuaskan

RADARTUBAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tuban kembali menunjukkan hasil kinerja yang membanggakan.

Setelah sukses menaikkan indeks Tingkat Gemar Membaca (TGM) dari 64,0 persen pada 2022 menjadi 66,6 persen dengan predikat Tinggi di 2023, kini bidang kearsipan meraih kategori A dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kategori A atau predikat “Memuaskan” yang diterima Dispersip Tuban itu sejajar dengan kota-kota besar seperti Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, Madiun, dan beberapa kabupaten/kota lain.

Kepala Dispersip Tuban Nur Khamid mengatakan, penilaian kearsipan oleh ANRI ini dilaksanakan setiap tahun.Dasarnya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia.

Dijelaskan Khamid—sapaan akrabnya, pengawasan untuk kementerian, lembaga tingkat pusat, perguruan tinggi negeri, dan pemerintah provinsi dilaksanakan oleh Pusat Akreditasi Kearsipan.

Sedangkan pengawasan terhadap kearsipan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi.

‘’Nilai hasil pengawasan kearsipan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dan hasil keputusannya, penilaian kearsipan Kabupaten Tuban mendapat nilai A atau memuaskan,’’ ujar Khamid kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Khamid, jumlah kearsipan yang dinilai oleh Pusat Akreditasi Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi itu mencapai ratusan.

Hasil penilaian terbagi dalam beberapa kategori, yakni kategori AA (Sangat Memuaskan), A (Memuaskan) BB (Sangat Baik), B (Baik), CC (Cukup) C (Kurang), D (Sangat Kurang), serta tidak diberikan kategori dan tidak diberikan opini.

Yang tidak diberikan kategori karena tidak memenuhi salah satu komponen nilai dalam pengawasan kearsipan kearsipan internal.

Sedangkan tidak diberikan opini karena tidak terpenuhi seluruh komponen penilaian, baik pengawasan kearsipan eksternal maupun internal.

SC : https://radartuban.jawapos.com/daerah/864376519/kearsipan-pemkab-tuban-raih-predikat-a-masuk-kategori-memuaskan