Reporter : Mujiono
DRINGU – Untuk memastikan batas wilayah di tiap-tiap desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan rencana kerjasama kesepakatan teknis batas desa di Kabupaten Probolinggo, Senin (25/9/2023) di Pendopo Kecamatan Dringu
Kegiatan bimbingan rencana kerjasama kesepakatan teknis batas desa ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin didampingi Sekretaris Kecamatan Dringu Indah Rohani serta Sekretaris Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Wahyu Hidayat.
Bimbingan rencana kerjasama kesepakatan teknis batas desa ini diikuti oleh para kepala desa, sekretaris desa atau perangkat desa yang ada di 6 (enam) kecamatan meliputi Kecamatan Dringu, Maron, Banyuanyar, Gending, Sumberasih dan Leces.
Kegiatan serupa juga akan digelar pada Selasa (26/9/2023) di Pendopo Kecamatan Kraksaan yang diikuti para kepala desa, sekretaris desa atau perangkat desa di 4 (empat) kecamatan meliputi Kecamatan Kraksaan, Pajarakan, Krejengan dan Paiton.
Para kepala desa dan perangkat desa dari 10 kecamatan, baik untuk hari pertama maupun hari kedua itu mendapat bimbingan tentang rencana kerjasama kesepakatan teknis batas desa oleh Regina Vera Santiara Yahya Putri Surveyor Pemetaan Pertama Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin menyampaikan dalam melakukan penetapan dan penegasan batas desa itu tentunya dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis.
“Sementara, untuk tahun 2023 ini sebanyak 46 desa plus Pulau Gili Ketapang yang terencana dilaksanakannya bimbingan rencana kerjasama kesepakatan teknis batas desa,” ujarnya.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan kegiatan rencana kerjasama kesepakatan atau bimbingan teknis tentang batas desa yang diikuti para kepala desa, sekdes atau para perangkat desa dalam hal pelacakan serta penegasan batas desa sesuai dalam amanah Undang-undang Desa.
“Apabila sudah ada batas desa secara jelas yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Probolinggo, maka pada desa itu menjadi jelas pemetaannya. Bahkan segala hal penyelengaraan pemerintahan (semua aspek) referensinya adalah batas desa,” katanya.
Rozi menerangkan tentunya seluruh desa se-Kabupaten Probolinggo yang berjumlah 325 desa itu memiliki regulasi tentang batas desa. “Karena tahun ini sesuai ketersediaan anggaran yang ada, kita masih mampu pada 46 desa plus Gili Ketapang,” pungkasnya. (y0n)
SC : https://probolinggokab.go.id/dpmd-gelar-bimbingan-rencana-kerjasama-kesepakatan-teknis-batas-desa/