Reporter : Syamsul Akbar
DRINGU Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar di Pendopo Kecamatan Dringu, Rabu (27/9/2023).
Sosialisasi Perpres Satgas Saber Pungli ini diikuti oleh Kepala SD/SMP dan Kepala Desa di Kecamatan Dringu, Kepala Puskesmas Dringu dan staf serta Inseminator Hewan Kecamatan Dringu, Gending, Banyuanyar dan Tegalsiwalan.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris UPP Kabupaten Probolinggo AKP M Dugel (Kasiwas Polres Probolinggo) ini dihadiri narasumber Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat dan Perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra.
Sekretaris UPP Kabupaten Probolinggo AKP M Dugel mengungkapkan pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya, sehingga diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
“Konstruksi yuridisnya adalah ada pemaksaan untuk memberikan atau membayar atau memotong sehingga termasuk tindakan melawan hokum. Pendekatan dalam menurunkan tingkat korupsi dilakukan dengan upaya meningkatkan pencegahan korupsi melalui perbaikan system, pendidikan anti korupsi serta penindakan korupsi sehingga orang takut untuk melakukan korupsi,” ungkapnya.
Sementara Camat Dringu Heri Mulyadi menyampaikan dalam pelayanan publik aparatur pemerintah/desa/sekolah/puskesmas (bidan) kepada masyarakat terhindar dari praktek pungli.
“Kami menghimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Daerah, baik itu di desa maupun di kecamatan atau di lingkup yang lebih besar lagi agar menjauhkan diri dari perbuatan dan tindakan pungutan liar atau pungli. Berikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat sehingga masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan,” katanya. (wan)
SC :