Tubankab- Satpol PP dan Damkar Tuban menghentikan rencana pembangunan tower seluler di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, Selasa (20/02).
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat ada aktivitas pembangunan tower yang diduga belum berizin, sehingga pihaknya melakukan tindakan.
"Tadi kita berangkat bersama tim, kita cek ternyata benar ada aktivitas pembangunan tower di sana," bebernya.Dari keterangannya, pihak kontraktor telah melakukan perizinan di desa dan sosialisasi di masyarakat serta proses izin di kecamatan.
"Sebenarnya mereka juga sudah melakukan perizinan untuk mendapat rekomendasi zona menara ke Diskominfo SP Tuban," terang Siswanto.Disebabkan semua perizinan belum keluar, kata Siswanto, maka untuk sementara proses pembangunan yang baru tahap pondasi, terpaksa dihentikan sementara.
"Mereka siap melanjutkan perizinan dan sementara berhenti. Dan bukan hanya itu saja, ternyata ada 5 titik rencana pembangunan menara tower tersebut," imbuh dia.
Terkait rencana 5 titik menara tower itu, ia mengaku hanya mendapat info, selain di Grabagan, juga di Jatirogo dan Soko.
"Orangnya hanya mengaku 5 titik, di Grabagan ini, Jatirogo dan Soko, sisanya belum ada info," pungkasnya. (chusnul huda/hei)
SC : https://tubankab.go.id/entry/satpol-pp-dan-damkar-hentikan-rencana-pembangunan-menara-tower-seluler-ini-alasannya