SURABAYA, 14 April 2026 – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memaparkan hasil evaluasi awal penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pola kerja birokrasi yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis kinerja, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026.
Dalam aturan itu, ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri.
Eri menyampaikan, hasil evaluasi pelaksanaan perdana pada Jumat (10/4/2026) menunjukkan bahwa sistem WFH berjalan cukup efektif.
Meski demikian, pejabat struktural seperti kepala perangkat daerah, kepala bidang, hingga ketua tim kerja tetap masuk kantor, namun bekerja dalam satu ruang untuk menekan penggunaan listrik dan air.
Selain pola kerja, Pemkot Surabaya juga menerapkan kebijakan transportasi bagi ASN, yakni penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda setiap Selasa dan Jumat.
Menurut Eri, kebijakan tersebut bertujuan menekan konsumsi bahan bakar minyak sekaligus mengurangi polusi dan mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN.
Pemkot Surabaya akan terus melakukan evaluasi, termasuk menghitung efisiensi penggunaan listrik, air, dan biaya operasional kantor secara menyeluruh pada akhir bulan.
Di sisi lain, pemerintah kota juga menargetkan seluruh kendaraan dinas beralih ke kendaraan listrik pada Mei 2026 melalui proses lelang bertahap yang saat ini masih berlangsung.

