Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar Teken Nota Kesepakatan untuk Penguatan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara
Home » Pemerintahan » Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar Teken Nota Kesepakatan untuk Penguatan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara
Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar Teken Nota Kesepakatan untuk Penguatan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara

BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintah serta dukungan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Rabu (21/02/2024).

Dalam sambutanya Mak Rini menyampaikan, salah satu tujuan utama dari nota tersebut adalah untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar.

“Ini dilakukan dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar”, ungkapnya.

Selain itu, nota ini juga bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Blitar baik di luar maupun di dalam pengadilan.“Dukungan layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Blitar juga menjadi fokus, dengan penyuluhan hukum gratis, pelayanan pengambilan tilang, dan konsultasi hukum gratis”, tambahnya.Harapannya, dengan adanya nota ini serta dukungan dari semua pihak, pembangunan MPP di Kabupaten Blitar dapat menjadi sebuah langkah konkret dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.“MPP diharapkan dapat menjadi generasi ketiga setelah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan mengintegrasikan layanan menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan aksesibilitas, efektivitas, dan efisiensi layanan publik”.

Menurutnya Nota Kesepakatan ini akan berlaku selama 2 tahun sejak ditandatangani, namun dapat diperpanjang, diakhiri, atau dievaluasi berdasarkan kesepakatan bersama.Sebagai informasi, turut hadir dalam acara penanda tanganann tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Sekda Blitar, Aisten, serta Kepala OPD terkait.

SC : https://www.blitarkab.go.id/2024/02/21/kejaksaan-negeri-blitar-dan-pemerintah-kabupaten-blitar-teken-nota-kesepakatan-untuk-penguatan-fungsi-perdata-dan-tata-usaha-negara/