SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menjaga kebersihan sungai selama momen perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, patroli pengawasan pembuangan limbah pemotongan hewan kurban mulai digencarkan.
Patroli gabungan tersebut menyasar aktivitas pembuangan dan pencucian rumen atau kotoran hewan kurban di sepanjang aliran Kali Surabaya. Pengawasan dimulai dari kawasan Sungai Asreboyo pada Rabu (27/5/2026) siang.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang kedapatan mencuci limbah hasil pemotongan hewan kurban di sungai.
Dari empat kelompok tersebut, tiga kelompok diberikan teguran dan pembinaan. Sementara satu kelompok lainnya langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan penyitaan KTP untuk menjalani proses hukum di pengadilan.
Plt Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa tindakan tegas diberikan karena kelompok tersebut terbukti membuang limbah darah segar hasil penyembelihan langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai.
"Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu," kata Fikser.
Menurut Fikser, proses Tipiring dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi mencemari lingkungan.
Berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan Hidup, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp50 juta. Besaran sanksi nantinya akan menjadi kewenangan hakim dalam persidangan.
"Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp75.000. Tapi kali ini tidak. Kita sita KTP-nya dan bawa ke jalur Tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan. Biar ada efek jera," tegasnya.
Fikser menerangkan, pengawasan sungai selama Iduladha menjadi perhatian serius karena aliran Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Kota Surabaya.
Selain itu, larangan membuang limbah kurban ke sungai juga bertujuan menjaga ekosistem dan mencegah risiko pencemaran.
“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” jelasnya.
Untuk memperketat pengawasan, Pemkot Surabaya membagi wilayah pemantauan menjadi lima zona. DLH turut menggandeng BPBD, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan, hingga kepolisian untuk menyisir jalur sungai.
Tak hanya melakukan penindakan, Pemkot Surabaya juga memberikan solusi bagi masyarakat dan panitia kurban.
Fikser menyebut DLH menyediakan layanan jemput limbah kurban gratis selama empat hari hingga Minggu mendatang, terutama bagi masjid atau panitia yang melakukan penyembelihan dalam jumlah besar.
“Kami menyiagakan 18 armada Dump Truck (DT) khusus untuk mengangkut limbah kurban ini langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, kami juga membagikan nomor kontak penanggung jawab rumen se-Surabaya untuk melakukan penjemputan limbah pemotongan hewan kurban,” ungkapnya.
Sementara untuk limbah darah, masyarakat diminta tidak langsung membuangnya ke saluran air. Panitia kurban disarankan menampung darah terlebih dahulu, misalnya menggunakan kantong plastik hingga membeku, sebelum dibuang ke TPS agar dapat diangkut petugas.
"Kami berharap warga Surabaya semakin sadar. Kemudahan fasilitas sudah kami berikan, jadi mohon kerja samanya untuk tidak lagi mengotori sungai Kota Surabaya,” pungkasnya. (*)

